Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007) Karakteristik BLUD
Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan . . . Read more