Remunerasi merupakan salah-satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh para manajer rumah sakit karena menyangkut kepentingan seluruh karyawan. Seringkali ketidak seimbangan upah, gaji atau insentif antara kelompok dokter, paramedis perawat/non perawat, tenaga adminstratif serta manajer rumah sakit menyebabkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menurunnya komitmen karyawan terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman mendasar bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan logis yang berbasis pada teori, norma dan budaya organisasi rumah sakit yang bersangkutan. RSUD PPK-BLUD, memiliki dasar hukum yang kuat dalam menerapkan sistem remunerasi, dasar hukum tersebut adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 . . . Read more