Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang lebih dikenal dengan PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menerapan PPK-BLUD, suatu SKPD atau Unit Kerja HARUS memenuhi 3 Persyaratan. Apa saja itu? 1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa 2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. 3.Persyaratan Administratif,terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen . . . Read more