Sesuai dengan amanah Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, pemerintah tengah berencana menurunkan angka desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa mandiri.Untuk itu pemerintah telah menyediakan dana anggaran pembangunan desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Tidak tanggung – tanggung, besaran dana tersebut bahkan dikabarkan mencapai Rp1Miliar per desa.Namun sayangnya, dana desa yang cukup besar tersebut baru dapat diturunkan jika semua prosedur sudah dipenuhi oleh masing – masing desa. Salah satunya adalah RPJM Desa yang memiliki . . . Read more