posted by chombet on April 6, 2015
Sesuai dengan amanah Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, pemerintah tengah berencana menurunkan angka desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa mandiri.Untuk itu pemerintah telah menyediakan dana anggaran pembangunan desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Tidak tanggung – tanggung, besaran dana tersebut bahkan dikabarkan mencapai Rp1Miliar per desa.Namun sayangnya, dana desa yang cukup besar tersebut baru dapat diturunkan jika semua prosedur sudah dipenuhi oleh masing – masing desa. Salah satunya adalah RPJM Desa yang memiliki . . . Read more
posted by chombet on April 7, 2015
Dana Desa yang rencananya bisa mencapai Rp1miliar per Desa bukanlah sesuatu yang diberikan tanpa ada harapan. Terhitung mulai tahun ini, seluruh desa se Indonesia dihadapkan dengan tantangan baru.Bagi beberapa desa yang sejak semula sudah maju dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mapan / terencana, tentu tantangan itu tidak terlalu mengejutkan. Namun bagi desa – desa yang belum memiliki pemahaman tentang perencanaan BUMDes secara matang, adanya dana besar bukan tidak mungkin hanya menjadi beban. Pasalnya, semua dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut akan menuntut pertanggungjawaban.“Namun yang perlu diperhatikan juga bahwa dengan adanya Dana Desa . . . Read more
posted by kukuh_budiman on May 20, 2015
YOGYAKARTA - Amanah Undang-Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 yang menggantikan UU No 72 tahun 2009 telah menggeser paradigma dari ‘membangun desa’ menjadi ‘desa membangun’. Dengan kata lain, desa yang sebelumnya selalu menjadi objek pembangunan kini harus mulai bergerak menjadi subjek pembangunan mandiri.Seiring dengan pemberlakuan UU No.6 tahun 2014 atau yang kemudian dikenal dengan nama UU Desa, pemerintah pusat pun siap mengalirkan dana hingga mencapai Rp1 miliar per desa.Namun, disisi lain, pemberlakuan UU Desa ini juga berimbas pada beberapa konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pihak desa. Hal tersebut antara lain pembukuan keuangan desa yang berbasis akuntansi, penyusunan RAPBDes yang sesuai . . . Read more
posted by kukuh_budiman on May 20, 2015
SRAGEN (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar berbagai pameran produk dan inovasi serta lomba ketrampilan SMK atau yang dikenal sebagai FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional) Lomba Keterampilan SMK.Gelar inovasi beragam produk SMK yang berlangsung dari Selasa (12/05/15) hingga Kamis (14/05/2015) ini mengambil tempat di GOR Diponegoro, Sragen, dalam rangka memperingati Hardiknas sekaligus Hari Jadi Sragen yang ke-269.Dari sekian produk-produk SMK yang diperkenalkan di ajang tersebut, SMKN 1 Sragen berani tampil beda, dengan menjadi satu-satunya SMK yang memperkenalkan layanan bidang Jasa Akuntansi, atau lebih tepatnya Pengelolaan Keuangan Desa sebagai produk unggulan mereka.Guru Bidang Akuntansi SMKN 1 Sragen Baskoro Hadi menyatakan, pilihannya . . . Read more
posted by danik on September 7, 2016
PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan pembentukan BUMDes, pada Rabu, 7 September 2016. Pelatihan diselenggarakan di Desa Wonokromo, Pleret, Bantul dengan peserta seluruh perangkat Desa Wonokromo. Acara ini di narasumberi oleh Rudy Suryanto, SE.,M. Acc., Ak., CA, akademisi BLUD. Pada pembukaan acara Bapak Carik Desa Wonokromo memberikan sambutan dan gambaran mengenai potensi dan perekonomian yang ada di Desa Wonokromo. Pada sesi pertama Bapak Rudy Suryanto, selaku narasumber mengatakan untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan seperti bidang usaha, bentuk organisasi, modal, alokasi, laporan pertanggungjawaban, pengawasan dan pembinaan. Pelatihan BUMDes ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa . . . Read more
posted by danik on October 31, 2016
1. MANDATKEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)UU No. 6 Psl. 1-4, 78-95, dan Psl. 112-115 (Memberdayakan masy. Desa hingga mampu mengkapitalisasi manfaat pembangunan menjadi kesejahteraan rumah tangga).  KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)UU No. 6 Psl. 1-77, 79-93, dan Psl.96-115 (Menyiapkan kapasitan PEMDES untuk memadukan pembangunan sektoral dgn kebutuhan desa)  2. ORGANISASI (PUSAT)KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)(1). Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD)(2). Ditjen Pembangunan Kawasan Perdeaan (Ditjen PKP)  KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes)  3. TUGASKEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)Implementasi . . . Read more
posted by danik on October 31, 2016
 A.Kewenangan1.Kewenangan berdasarkan hak asal usul2.Kewenangan lokal berskala Desa3.Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota4.Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuanB.Pelaksanaan1.Diatur dan diurus oleh Desa2.Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./KotaC.Cakupan Kewenangan1.Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. antara lain:•Sistem Organisasi Masyarakat Desa•Kelembagaan•Pranata dan hukum adat•Tanah kas desa•Kesepakatan dlm kehidupan masyarakat desa2.Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan . . . Read more
posted by danik on October 31, 2016
Arah Kebijakan:Menguatkan desa dan masyarakat desa serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota dan perdesaan berkelanjutan, melalui :1.Pemenuhan SPM sesuai dengan kondisi geografis Desa2.Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa3.Pembangunan Sumber Daya Manusia, meningkatkan Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa 4.Penguatan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa 5.Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, serta Penataan Ruang Kawasan Perdesaan6.Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota.    Tujuan:meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan Sasaran Strategis:berkurangnya jumlah desa tertinggal . . . Read more
posted by danik on October 31, 2016
Sasaran RPJMN2015-2019 (Perpres 2/2015)Berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.   Arahan Presiden RI1.Memusatkan perhatian pembangunan (fokus) pada desa-desa terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan2.Melakukan pendampingan Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa   Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id . . . Read more
posted by danik on October 31, 2016
FOKUS PRIORITAS 1.Pengawalan pelaksanaan UU Desa khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan2.Percepatan pembangunan di 17.268 desa tertinggal dan sangat tertinggal  LOKUS PRIORITAS1.74.093 desa dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal2.Desa-desa dan kawasan perdesaan khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan, dan desa di daerah pulau-pulau terpencil dan terluar   Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami . . . Read more