posted by danik on November 9, 2016
Menurut Undang-undang Pasal 87 s/d 90 No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan Bum Desa.Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa merupakan sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh . . . Read more
posted by danik on November 10, 2016
BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Pendirian badan usaha desa pasti memiliki tujuan, tidak terkecuali dengan pembentukan bumdes. Dalam posting kali ini setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian BUMDes sekarang kita akan membahas maksud dan tujuan pembentukan bumdes. Banyak dari kita yang bertanya kenapa bumdes itu dibentuk? apa maksud dan tujuan pembentukan bumdes?   BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat . . . Read more
posted by danik on November 18, 2016
 Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.     Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga . . . Read more
posted by danik on November 18, 2016
 Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan . . . Read more
posted by danik on November 21, 2016
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan . . . Read more
posted by danik on December 1, 2016
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat harus berbadan hukum.Sesuai amanat UU Desa No 6/2014 setiap desa perlu membentuk BUMDES, sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya Kementrian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri No4/2015 tentang BUMDES.   Menyambut hal tersebut Pemerintah Daerah seharusnya juga sudah menerbitkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan . . . Read more
posted by danik on November 24, 2016
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan . . . Read more
posted by admin on February 20, 2015
No : 11/DEK/UD/I/15Lampiran : TOR KegiatanPerihal : Undangan Seminar dan Workshop Persiapan Implementasi Undang-Undang DesaKepada Yth.....................................................Di TempatDengan Hormat,Paska disahkan undang-undang desa No 06 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis . . . Read more
posted by chombet on April 4, 2015
Sosialisasi persiapan pencairan dana desa april 2015 dan implementasi UU LKM dari OJK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatKhususnya masyarakat desa akan dihadiri dari SKPD pendamping dan akademisi di BaliDate/TimeDate(s) - 04/04/2015 - 05/04/20159:00 am - 12:00 pmLocationKantor Bupati BangliUntuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id . . . Read more
posted by chombet on April 7, 2015
Sesuai dengan salah satu janji kampanye pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), pemerintah saat ini tengah berusaha membangun Indonesia dari pinggiran dan menjadikan desa sebagai salah satu fokus utamanya.Hal tersebut terlihat jelas dengan ketegasan pemerintah untuk mulai memberlakukan Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 tentang Desa, atau dikenal dengan UU Desa yang didalamnya mengatur tentang dana Desa.Melalui peraturan tersebut pemerintah berencana menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Rencana itu tentu menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang sudah memiliki kesiapan. Baik dari segi perencanaan pembangunan desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah . . . Read more