Menurut Undang-undang Pasal 87 s/d 90 No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan Bum Desa.Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa merupakan sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh . . . Read more