posted by ika on December 29, 2017
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk: Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan . . . Read more
posted by ika on December 29, 2017
Perbedaan sebelum dan setelah BLU. Setelah menyandang status sebagai BLU hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Sebelum menjadi BLU, hal yang dilakukan adalah menyusun dan membahas RKAKL setiap bulan juni/juli. Namun setelah menjadi BLU yang terlebih dahulu dibahas sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun dan membahas RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Setelah menyusun RBA kemudian baru menyusun RKAKL.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 29, 2017
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM . . . Read more
posted by ika on December 29, 2017
Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola . . . Read more
posted by ika on December 29, 2017
1. Akumulasi. Universitas Sambilegi memiliki kendaraan senilai RP 60.000.000 untuk masa penggunaan selama 5 tahun, disusut berdasarkan garis lurus. (penyesuaian hingga Juli).Jurnal:Db. Biaya Penyusutan Kendaraan Ambulance Rp 6.000.000Kr. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Ambulance Rp 6.000.000Perhitungan: 60.000.000/5/12 bulan= 1.000.000/bulan x 6 bulan = 6.000.0002. AmortisasiBLU Sambilegi memiliki aset tidak berwujud senilai RP 240.000.000 untuk masa manfaat 20 tahun.Jurnal:Db. Beban Amortisasi Rp 12.000.000Kr. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud Rp 12.000.000Perhitungan: (Harga perolehan: umur manfaat= amortisasi pertahun): (240.000.000: 20= 12.000.000/ tahun)Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – BLUD memiliki kewajiban menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu BLUD menyelenggarakan kegiatan akuntansi dan membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, BLUD juga menyelenggarakan akuntansi dengan basis akrual dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Basis akrual merupakan dasar pengakuan menurut waktu terjadinya biaya atau pendapatan. Sebagai contoh, pendapatan bulan Januari yang baru diterima kasnya pada . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan prinsip penyusunan RBA yang berbasis biaya dan penyusunan RKA yang berbasis belanja. Namun keduanya harus saling terintergrasi untuk tujuan kesatuan pelaporan yang utuh.Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat,Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
Penerimaan Pendapatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah atas penjualan barang dan/jasa tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke Rekening Kas BLUD. Penerimaan Pendapatan yang ditampung pada Rekening Kas BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional OPD/Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada biaya-biaya dikonsolidasikan menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, . . . Read more