Lembaga indepen yang akan melakukan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya adalah Lembaga Independen yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk melaksanakan penilaian akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertugas untuk menyiapkan pembentukan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan melakukan penilaian akreditasi sampai terbentuknya Lembaga independen tersebut.Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internalTelusur:Wawancara: Pimpinan puskesmasPenanggung jawab programStaf puskesmasLintas sektorMasyarakatPasien, keluarga pasienObservasi: Pelaksanaan kegiatanDokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (rekaman/Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur . . . Read more