Puskesmas/RSUD atau lembaga lain yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dianjurkan untuk mempuenyai 2 bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Supaya anggaran kas bisa dicatat dan dibukukan secara tertib dan jelas apabila terdapat 2 bendahara tersebut. Perlu diperhatikan bahwa BLUD harus mempunyai SOP untuk penatausahaan keuangannya.
Alur penatausahaan pengeluaran pada BLUD
Bendahara pengeluaran akan menerima uang dari Bendahara Penerimaan.
Bendahara pengeluaran akan menyimpan uang yang akan digunakan untuk belanja.
Bendahara pengeluaran akan membayar belanja BLUD atas persetujuan Pemimpin BLUD.
4.Bendahara pengeluaran akan menatausahakan (mencatat dan membukukan) dan mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dibayarkan kepada SKPD yang bersangkutan.
Bendahara pengeluaran mempunyai wewenang sebagai berikut
Mengajukan permintaan pembayaran baik . . . Read more