Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain :
Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi.
Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan . . . Read more