posted by Syncore on August 12, 2020
Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang . . . Read more
posted by Syncore on August 11, 2020
Dalam menyusun dokumen renstra, BLUD harus melakukan identifikasi masalah dalam pembahasan isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi. Identifikasi masalah dilaksanakan dengan membuat daftar masalah yang dikelompokkan menurut jenis upaya, target, pencapaian, dan masalah yang ditemukan. Masalah  merupakan kesenjangan  antara  harapan  dan  kenyataan. Mengingat adanya keterbatasan kemampuan dalam mengatasi masalah, ketidaktersediaan teknologi yang memadai atau adanya keterkaitan satu masalah dengan masalah lainnya, maka perludipilih masalah prioritas dengan jalan kesepakatan tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan menggunakan kriteria lain. Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan sebagainya. USG adalah salah satu . . . Read more
posted by Syncore on August 10, 2020
Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dari enam dokumen wajib yang harus disusun untuk menjadi BLUD. Cara penyusunan dokumen SPM puskesmas adalah sebagai berikut: Puskesmas mengidentifikasikan jenis pelayanan saat ini telah mampu disediakan bagi warga yang ada di wilayah kerja puskesmas atau penggunaan Puskesmas. Jenis pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan BLUD (sesuai SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan . . . Read more
posted by Syncore on August 8, 2020
Pemerintah telah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya SMK yang menerima bantuan program revitalisasi SMK, untuk mengubah teaching factory (Tefa) unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur. Teaching factory menjadi konsep pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara pengetahuan yang diberikan sekolah dan kebutuhan industri. Teaching factory sendiri adalah pengembangan dari unit produksi yakni penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan untuk mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengubah SMK yang memiliki teaching factory unggulan untuk mengubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Beliau . . . Read more
posted by Syncore on August 7, 2020
Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa . . . Read more
posted by Syncore on August 6, 2020
Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal pada puskesmas adalah menerapkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.  Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi: Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang terdiri dari: Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan keluarga Pelayanan kesehatan reproduksi Pelayanan kesehatan anak (bayi . . . Read more
posted by Syncore on August 5, 2020
Persediaan merupakan aset lancar yang berupa barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa: Barang atau perlengkapanyang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Bahan atau perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.  Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, . . . Read more
posted by Syncore on August 4, 2020
Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa . . . Read more
posted by Syncore on August 3, 2020
Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain: Peraturan Kepala Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum . . . Read more
posted by Syncore on August 1, 2020
Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan . . . Read more