posted by danik on December 13, 2016
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)", pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak . . . Read more
posted by danik on December 13, 2016
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak . . . Read more
posted by danik on December 9, 2016
Pasal 69, Permendagri 61/2007 menyatakan bahwa BLUD harus menyusun Renstra Bisnis BLUD. Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuai dengan bidangnya dan berhasil dengan baik.Program strategis sebagaimana . . . Read more
posted by danik on December 9, 2016
Pasal 69, Permendagri 61/2007 menyatakan bahwa BLUD harus menyusun Renstra Bisnis BLUD. Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang . . . Read more
posted by danik on December 8, 2016
 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan . . . Read more
posted by danik on December 8, 2016
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. . . . Read more
posted by danik on December 7, 2016
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)BLUD merupaka fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk . . . Read more
posted by danik on December 7, 2016
 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)  Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)  Karakteristik BLUD Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan . . . Read more
posted by danik on December 7, 2016
 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)   Karakteristik BLUD Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan . . . Read more
posted by danik on December 7, 2016
 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)  Karakteristik BLUD Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan . . . Read more