posted by danik on February 14, 2017
Banyak Puskesmas yang kebingungan membuat Rencana Bisnis & Anggaran (RBA),    Nah, kalau misalkan Puskesmas Anda termasuk seperti ini juga, kabar baiknya SYNCORE telah membuat "Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” yang sudah banyak membantu puluhan Puskesmas dalam menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA)   “Aplikasi Software Pengelolaan Keuangan BLUD” ini telah dipakai oleh puluhan Puskesmas yang ada di Indonesia. KEUNGGULAN "Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD”, salah satunya dapat mengeluarkan output Laporan RBA yang bisa langsung diprint dari aplikasi…   Setelah anda memiliki "Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD”, InsyaAllah menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) bakal lebih mudah   Lihat demo softwarenya: 1. Klik link ini . . . Read more
posted by danik on March 1, 2017
Ada 2 kesamaan dari hampir semua Puskesmas: 1.Ingin mendapatkan banyak pasien dengan pelayanan kesehatan yang bagus2.Tidak ingin memiliki anggaran besar untuk pelayanan kesehatan   Seperti bertentangan, ya?   Dalam Puskesmas yang sudah bagus, sudah biasa dengan banyak mengeluarkan anggaran untuk pelayanan kesehatan yang memuaskan bagi pasien.   Sedangakan kalau anggaran minim, jangan harap.   Itu jaman dulu. Sekaranga semuanya jadi berbeda…. dengan adanya pola ini:   PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan-BLUD)  Dulu Puskesmas di ributkan dengan banyak masalah dan kendala dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan   Pertama, pemerintah memberi kebijakan untuk semua pendapatan BPJS dan retribusi Puskesmas haruslah disetor ke kas umum . . . Read more
posted by danik on February 24, 2017
Era sekarang ini semuanya serba canggih, masyarakat tidak bisa lepas dari yang namanya teknologi.   Bahkan, teknologi pun sekarang dimanfaatkan dalam bidang akuntansi, khususnya dalam pembuatan laporan keuangan.  Mengapa bisa begitu?   Ini karena berbagai perusahaan maupun instansi di tuntut kebutuhannya untuk membuat laporan keuangan.  Hal ini berlaku juga untuk instansi Rumah Sakit dan Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD yang diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).   Yang jadi pertanyaan…   Apakah Rumah Sakit dan Puskesmas sudah mampu membuat laporan keuangan tersebut?   FAKTAnya….   Ternyata banyak pegawai Rumah Sakit dan Puskesmas yang . . . Read more
posted by danik on February 24, 2017
Menurut PERMENKES No. 46 Tahun 2015 Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang di tetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.   Jika dilihat dari definisi tersebut, untuk mencapai pengakuan Akreditasi guna meningkatkan mutu layanan masyarakat maka diperlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan.   Ini 8 tahapan yang perlu dilakukan untuk persiapan Akreditasi Puskesmas: 1.Meminta Pendampingan dari Kabupaten (Dinkes)   2.Lokakarya selama 1 hariLokakarya ini diadakan untuk memilih anggota Tim Mutu Akreditasi Puskesmas dan menyusun struktur organisasi Tim Mutu.  3.Pelatihan Mengenai Standar dan Instrumen AkreditasiPelatihan pemahaman standar dan instrumen akreditasi ini dilakukan oleh semua karyawan untuk memahami . . . Read more
posted by danik on February 24, 2017
Alhamdililah… Sampai saat ini, “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” telah di pakai oleh berbagai Instansi Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Indonesia. Mulai dari Puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Boyolali sampai RSUD Tanggerang memakai aplikasi ini.Bahkan, banyak testimoni yang positif dari pengguna “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” ini karena mereka merasakan kemudahan dalam membuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kelebihan dari “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” ini bisa menghasilkan output berupa RBA dan Laporan Keuangan SAK serta SAP yang bisa langsung di print dari aplikasinya. Bagi yang belum punya “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” Anda bisa . . . Read more
posted by danik on February 22, 2017
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang lebih dikenal dengan PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Untuk menerapan PPK-BLUD, suatu SKPD atau Unit Kerja HARUS memenuhi 3 Persyaratan. Apa saja itu? 1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menyediakan barang/jasa 2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola dan kinerja keuangan sehat  3.Persyaratan Administratif,terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen. Ada 6 persyaratan yang harus . . . Read more
posted by danik on February 21, 2017
SKPD atau Unit Kerja yang mengajukan usulan status BLUD maka harus membuat persyaratan-persyaratan dokumen administratif seperti; Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan Pokok, dan Pernyataan Bersedia untuk di Audit Secara Independen. Dokumen-dokumen administratif tersebut nantinya akan diteliti dan dinilai oleh oleh Tim Penilai BLUD. Nah, ini gambaran NILAI BOBOT Dokumen Administratif atas usulan pengajuan status BLUD; 1. Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja 5%2. Pola Tata Kelola 20 %3. Rencana Strategi Bisnis 30 %4. Standar Pelayanan Minimal 20 %5. Laporan Keuangan Pokok 20 %6. Pernyataan Bersedia Untuk di Audit Secara Independen . . . Read more
posted by danik on February 21, 2017
Untuk mengajukan usulan status BLUD suatu SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi 3 Persyaratan yaitu; Persyaratan Subtantif, Persyaratan Teknis, dan Persyaratan Adminstratif. Yang paling krusial diantara 3 persyaratan tersebut adalah Persyaratan Administratif.Mengapa? Karena disini SKPD atau Unit Kerja HARUS menyiapkan dokumen, yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keuangan Pokok. Setelah membuat dokumen tersebut, Lantas Siapa yang akan menilai?Mungkin itu kiranya pertanyaan yang terlintas di benak Anda,Menurut Permendagri 61/2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, “Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD”. Lantas…Siapa yang dimaksud . . . Read more
posted by danik on February 20, 2017
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang lebih dikenal dengan PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Untuk menerapan PPK-BLUD, suatu SKPD atau Unit Kerja HARUS memenuhi 3 Persyaratan. Apa saja itu? 1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa   2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD.   3.Persyaratan Administratif,terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen   . . . Read more
posted by danik on February 20, 2017
Tahukah Anda?   Semenjak adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional antusias masyarakat terhadap jaminan kesehatan meningkat pesat, banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan.   Namun, disisi lainya….  Rumah Sakit juga harus siap dengan banyaknya pasien yang akan dilayani. Salah satunya bagi pasien rawat inap yaitu Pelayanan Bangsal.   Maka itu….Fasilitas dan sistem pelayanan manajemen pengelolaan bangsal yang baik bagi pasien Rumah Sakit merupakan prioritas utama.   Faktanya…Sebagian besar pasien Rumah Sakit tidak puas terhadap penyelenggaran pelayanan kesehatan karena sangat terbatasnya fasilitas ruang inap (bangsal) yang tidak sebanding dengan banyaknya pasien yang ada.   Untuk itu,Manajemen bangsal sangat penting khususnya peranan kepala . . . Read more