YOGYAKARTA - Amanah Undang-Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 yang menggantikan UU No 72 tahun 2009 telah menggeser paradigma dari ‘membangun desa’ menjadi ‘desa membangun’. Dengan kata lain, desa yang sebelumnya selalu menjadi objek pembangunan kini harus mulai bergerak menjadi subjek pembangunan mandiri.Seiring dengan pemberlakuan UU No.6 tahun 2014 atau yang kemudian dikenal dengan nama UU Desa, pemerintah pusat pun siap mengalirkan dana hingga mencapai Rp1 miliar per desa.Namun, disisi lain, pemberlakuan UU Desa ini juga berimbas pada beberapa konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pihak desa. Hal tersebut antara lain pembukuan keuangan desa yang berbasis akuntansi, penyusunan RAPBDes yang sesuai . . . Read more