posted by danik on November 18, 2016
 Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.     Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga . . . Read more
posted by danik on November 18, 2016
 Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan . . . Read more
posted by danik on November 21, 2016
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan . . . Read more
posted by danik on December 1, 2016
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat harus berbadan hukum.Sesuai amanat UU Desa No 6/2014 setiap desa perlu membentuk BUMDES, sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya Kementrian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri No4/2015 tentang BUMDES.   Menyambut hal tersebut Pemerintah Daerah seharusnya juga sudah menerbitkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan . . . Read more
posted by danik on November 24, 2016
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan . . . Read more
posted by admin on February 20, 2015
No : 11/DEK/UD/I/15Lampiran : TOR KegiatanPerihal : Undangan Seminar dan Workshop Persiapan Implementasi Undang-Undang DesaKepada Yth.....................................................Di TempatDengan Hormat,Paska disahkan undang-undang desa No 06 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis . . . Read more
posted by chombet on April 4, 2015
Sosialisasi persiapan pencairan dana desa april 2015 dan implementasi UU LKM dari OJK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatKhususnya masyarakat desa akan dihadiri dari SKPD pendamping dan akademisi di BaliDate/TimeDate(s) - 04/04/2015 - 05/04/20159:00 am - 12:00 pmLocationKantor Bupati BangliUntuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id . . . Read more
posted by chombet on April 7, 2015
Sesuai dengan salah satu janji kampanye pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), pemerintah saat ini tengah berusaha membangun Indonesia dari pinggiran dan menjadikan desa sebagai salah satu fokus utamanya.Hal tersebut terlihat jelas dengan ketegasan pemerintah untuk mulai memberlakukan Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 tentang Desa, atau dikenal dengan UU Desa yang didalamnya mengatur tentang dana Desa.Melalui peraturan tersebut pemerintah berencana menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Rencana itu tentu menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang sudah memiliki kesiapan. Baik dari segi perencanaan pembangunan desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah . . . Read more
posted by chombet on April 6, 2015
Sesuai dengan amanah Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, pemerintah tengah berencana menurunkan angka desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa mandiri.Untuk itu pemerintah telah menyediakan dana anggaran pembangunan desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Tidak tanggung – tanggung, besaran dana tersebut bahkan dikabarkan mencapai Rp1Miliar per desa.Namun sayangnya, dana desa yang cukup besar tersebut baru dapat diturunkan jika semua prosedur sudah dipenuhi oleh masing – masing desa. Salah satunya adalah RPJM Desa yang memiliki . . . Read more
posted by chombet on April 7, 2015
Dana Desa yang rencananya bisa mencapai Rp1miliar per Desa bukanlah sesuatu yang diberikan tanpa ada harapan. Terhitung mulai tahun ini, seluruh desa se Indonesia dihadapkan dengan tantangan baru.Bagi beberapa desa yang sejak semula sudah maju dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mapan / terencana, tentu tantangan itu tidak terlalu mengejutkan. Namun bagi desa – desa yang belum memiliki pemahaman tentang perencanaan BUMDes secara matang, adanya dana besar bukan tidak mungkin hanya menjadi beban. Pasalnya, semua dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut akan menuntut pertanggungjawaban.“Namun yang perlu diperhatikan juga bahwa dengan adanya Dana Desa . . . Read more