Akreditasi adalah proses perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan. Akreditasi adalan kebutuhan untuk mensinergikan ide-ide menjadi lebih baik, membangun system yang kokoh dan berakar serta berkarakter, fokus pada pengguna pelayanan dalam upaya menjamin keselamatan pengguna jasa, melakukan inovasi dan kreatifitas, pembuktian bahwa kamilah yang terbaik dalam kinerja, mutu dan kepuasan, melakukan revolusi mental di bidang kesehatan dan wahana kebanggan untuk puskesmas.
Akreditasi FKTP pada puskesmas di golongkan menjadi:
- Akreditasi paripurna atau akreditasi penuh
- Akreditasi utama
- Akreditasi madya
- Akreditasi dasar
- Tidak terakreditasi
Akreditasi klinik pratama di golongkan menjadi
- Akreditasi paripurna atau penuh
- Akreditasi madya
- Akreditasi dasar
- Tidak terakreditasi
Akreditasi DPM di golongkan menjadi
- Terakreditasi
- Tidak terakreditasi
5 Tahapan Akreditasi
Agar puskesmas terakreditasi, ada tahapan yang harus dilakukan diantarnya adalah
1. PERSIAPAN
Persiapan dapat dilakukan dengan mensosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan ke masyarakat sekitar bahwa puskesmas tersebut akan akreditasi, di harapkan dari sosialisasi tersebut masyarakat dapat mendukung langkah puskesmas agar terakreditasi sehingga pelayanan akan lebih maksimal.
Sosialisasi dapat di lakukan dengan mengumpulkan warga sekitar puskesmas, berharap agar masyarakat mendukung dan tahu akan pentingnya akreditasi puskesmas. Puskesmas juga dapat memasang spanduk di puskesmas agar masyarakat tahu bahwa puskesmas akan akreditasi.
2. PENDAMPINGAN
Pendampingan di lakukan oleh tim pendamping kabupaten atau kota. Pendampingan dapat di lakukan dengan cara lokakarya penggalangan komitmen internal puskesmas,L workshop teknis pemahaman akreditasi PKM, self assessment awal, penyusunan dokumen akreditasi, penyusunan dokumen akreditasi, impementasi akreditasi dan self assessment akhir.
3. PENGUSULAN
Pengusulan maksudnya adalah mengusulkan puskesmas yang akan di akreditasi ke komisi akreditasi FKTP.
4. PENILAIAN
Penilaian akreditasi di nilai oleh tim survaior dari komisi akreditasi FKTP.
5. PENDAMPINGAN PASCA SURVEY
Pasca survey akreditasi, tim mutu akan melakukan monitoring dan evaluasi dan sedangkan tim pendamping kabupaten atau kota akan melakukan pendampingan.
Akreditasi berdasar pada peraturan peundangan pedoman acuan standar. Penyelenggaraan pelayanan di lakukan untuk mengukur, memonitor, mengendalikan, memelihara, menyempurnakan dan mendokumentasikan kegiatan. Tujuan penyelenggaraan pelayanan tersebut agar masyarakat merasa puas akan pelayanan puskesmas.
Manfaat Akreditasi
Bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/Kota
Manfaat akreditasi bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/Kota adalah sebagai wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, sisten manajement mutu dan system penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen resiko.
Bagi BPJS Kesehatan
Manfaat akreditasi BPJS Kesehatan sebagai syarat recredensialing TKTP.
Bagi FKTP
Manfaat akreditasi bagi FKTP adalah untuk memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan pendidikan pada staf, meningktkan pengelolaan resiko, membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf, meningkatkan ralibilitas dalam pelayanan ketertiban pendokumentasian, konsisten dalam bekerja dan yang terakhir adalah meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Bagi Masyarakat
Manfaat akreditasi bagi masyarakat adalah untuk memperkuaan kepercayaan masyarakat dan adanya jaminan kualitas.
Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab dengan 776 elemen penilian (EP)
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EP
Bab III. Peningkatan Mutu dan Manajement Resiko (PMMR) dengan 32 EP
Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat dan Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 101 EP
Bab V. Kepemimpinan dan Manajement Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EP
Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP
Bab VII. Layanna Klinis yang Berorientasi PAsien (LKBP) dengan 151 EP
Bab VIII. Manajement Penunjang LAyanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar