1. MANDAT
KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)
UU No. 6 Psl. 1-4, 78-95, dan Psl. 112-115 (Memberdayakan masy. Desa hingga mampu mengkapitalisasi manfaat pembangunan menjadi kesejahteraan rumah tangga).
KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)
UU No. 6 Psl. 1-77, 79-93, dan Psl.96-115 (Menyiapkan kapasitan PEMDES untuk memadukan pembangunan sektoral dgn kebutuhan desa)
2. ORGANISASI (PUSAT)
KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)
(1). Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD)
(2). Ditjen Pembangunan Kawasan Perdeaan (Ditjen PKP)
KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)
Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes)
3. TUGAS
KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)
Implementasi
Ditjen PPMD :
1)Pelayanan Sosial Dasar
2)Pengembangan Usaha EkonomiDesa
3)PendayagunaanSDA & TTG
4)Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
5)Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ditjen PKP :
1)Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
2)Pemb. Sarana & prasarana kawasan perdesaan
3)Pembangunan ekonomi kawasan perdesaan
KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)
Administratif
1)Penataan Desa
2)Adm. Pemdes
3)Keuangan & Aset Desa
4)Produk Hukum Desa
5)Perangkat Desa
6)Penugasan Urusan Pemerintahan
7)Kelembagaan Desa
8)Kerjasama Pemerintahan
9)Evaluasi Perkembangan Desa
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar