posted by danik on October 31, 2016

1. MANDAT

KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)

UU No. 6 Psl. 1-4, 78-95, dan Psl. 112-115 (Memberdayakan masy. Desa hingga mampu mengkapitalisasi manfaat pembangunan menjadi kesejahteraan rumah tangga).

 

KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)

UU No. 6 Psl. 1-77, 79-93, dan Psl.96-115 (Menyiapkan kapasitan PEMDES untuk memadukan pembangunan sektoral dgn kebutuhan desa)

 

2. ORGANISASI (PUSAT)

KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)

(1). Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD)

(2). Ditjen Pembangunan Kawasan Perdeaan (Ditjen PKP)

 

KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)

Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes)

 

3. TUGAS

KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)

Implementasi

Ditjen PPMD :

1)Pelayanan Sosial Dasar

2)Pengembangan Usaha EkonomiDesa

3)PendayagunaanSDA & TTG

4)Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

5)Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ditjen PKP :

1)Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan

2)Pemb. Sarana & prasarana kawasan perdesaan

3)Pembangunan ekonomi kawasan perdesaan

 

KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)

Administratif

1)Penataan Desa

2)Adm. Pemdes

3)Keuangan & Aset Desa

4)Produk Hukum Desa

5)Perangkat Desa

6)Penugasan Urusan Pemerintahan

7)Kelembagaan Desa

8)Kerjasama Pemerintahan

9)Evaluasi Perkembangan Desa

   


Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :

http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes

Download materi terlengkap tentang BUMDES di

http://bumdes.id/downloads/

Kontak

Konsultasi Rudy Syncore

CP 081-2299-111-97 /

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Tulis Komentar