BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Pendirian badan usaha desa pasti memiliki tujuan, tidak terkecuali dengan pembentukan bumdes. Dalam posting kali ini setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian BUMDes sekarang kita akan membahas maksud dan tujuan pembentukan bumdes.
Banyak dari kita yang bertanya kenapa bumdes itu dibentuk? apa maksud dan tujuan pembentukan bumdes?
BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi.
Maksud dari pendirianBUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.
Tujuan Pembentukan Bumdes
- Meningkatkan perekonomian desa.
- Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
- Meningkatkan usaha masyarakatdalam pengelolaaan potensi ekonomi desa.
- Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
- Membuka lapangan kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa tujuan pendirian BUMDes bukan merupakan usaha yang mengambil alih atau mematikan usaha-usaha yang berkembang dalam masyarakat. BUMDes yang didirikan adalah untuk mendukung dan memperkuat usaha-usaha yang berkembang dalam masyarakat tersebut. BUMDes dapat mengembangkan usaha yang belum dijalankan oleh masyarakat.
BUMDes memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Maksud dari perdedaan lemaga ekonomi komersil lainyaagar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
7 (Tujuh) Perbedaan Bum Desa Dengan Lembaga Ekonomi Komersial Pada Umumnya
- Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
- Modal usaha bersumber dari pemerintah desa dan dari masyarakatmelalui penyertaan modal (saham atau andil);
- Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
- Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
- Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan nagori (village policy);
- Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pememerintah Kabupaten, dan Pemerintah desa;
- Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemerintah desa).
Beberapa hal yang perlu di ketahui mengenai prinsip pendirian BUMDes. Lantas apa saja prinsip pendirian BUMDes?
Prinsip Pengelolaan Bumdes
- Kooperatif Semua komponen yang terlibat di dalamBUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik, demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
- PartisipatifSemua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikandukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
- Emansipatif Semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama
- Transparan Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
- Akuntabel Seluruh kegiatan usaha harus dapatdipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
- Sustainable Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar