posted by danik on December 22, 2016

 Langkah Persiapan PUSKESMAS untuk Akreditasi

  1. Meminta pendampingan dari Kabupaten
  2. Lokakarya (1 hari)
  3. Pelatihan pemahaman standar dan instrument akreditasi dan persiapan self assessment (2 hari)
  4. Self assessment (1 hari)
  5. Penyusunan dokumen yang dipersyaratkan dan perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, dan sistem pelayanan UKP (perkiraan 3-4 bulan)
  6. Implementasi (perkiraan 3-4 bulan)
  7. Penilaian pra survei akreditasi (2 hari)
  8. Pengajuan permohonan untuk disurvei

 

Meminta Pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  • Kepala Puskesmas mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meminta pendampingan akreditasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Kesepakatan penjadualan pendampingan

 

Lokakarya di PUSKESMAS

  • untuk menggalang komitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan menyiapkan akreditasi
  • Pemahaman tentang akreditasi
  • Pemahaman tentang Standar dan Instrument Akreditasi
  • Pembentukan Panitia/Tim Persiapan Akreditasi Puskesmas, dan pembentukan Kelompok Kerja, yaitu kelompok kerja manajemen, kelompok kerja upaya puskesmas, dan kelompok kerja pelayanan klinis.

 

Pemahaman Standar dan Instrumen

  • Pelatihan pemahanan standar dan instrumen akreditasiPuskesmas diikuti oleh seluruh karyawan puskesmas untuk memahami secara rinci standar dan instrument akreditasi puskesmas dan persiapan self-assessment.
  • Pelatihan dapat dilakukan oleh tim puskesmas yang telah dilatih atau oleh tim pendamping dari Kabupaten

 

Pelaksanaan self assessment oleh staff didampingi pendamping

  • Self assessment oleh staf puskesmas didampingi/dipandu oleh pendamping (atau dilaksanakan oleh pendamping bersama staf)
  • Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas melakukan pembahasan hasil self assessment bersama Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas
  • dan menyusun Rencana Aksi untuk persiapan akreditasi.

 

Penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dan perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, dan sistem pelayanan UKP

  • Identifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi,
  • Penyiapan tata naskah penulisan dokumen
  • Penyiapan dokumen akreditasi
    • dokumen internal, meliputi :
      • surat-surat keputusan (kebijakan)
      • pedoman/manual mutu
      • pedoman-pedoman yang terkait dengan pelayanan, upaya, program maupun kegiatan
      • kerangka acuan
      • standar prosedur operasional (SPO)
      • rekaman-rekaman (dokumen sebagai bukti telusur).
    • dokumen eksternal yang perlu disediakan
  • Pengendalian dokumen akreditasi yang meliputi pengaturan tentang kewenangan pembuatan, pemanfaatan dan penyimpanan seluruh dokumen puskesmas.
  • Perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, dan sistem pelayanan UKP

 

Implementasi

  • Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar akreditasi yang dipandu oleh regulasi internal (document-dokumen yang telah disusun:kebijakan, kerangka acuan, SPO, dsb)
  • Memastikan rekaman proses dan hasil kegiatan
  • Penyediaan sumber daya untuk implementasi
  • Melanjutkan Perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, sistem pelayanan UKP

 

Penilaian Pra Survei Akreditasi

  • Penilaian Pra survei akreditasi oleh Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas, untuk mengetahui kesiapan puskesmas untuk diusulkan dilakukan penilaian akreditasi.
  • Tim pendamping akan membuat rekomendasi hasil penilaian pra survey akreditasi sebagai dasar bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan dilakukan survei akreditasi ke lembaga akreditasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi

   

Pengajuan Penialian Akreditasi

  • Berdasarkan hasil penilaian pra survey akreditasi, Tim pendamping membuat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan survey akreditasi puskesmas kepada Lembaga Akreditasi FKTP melalui Dinas

 

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar