Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut :
- Pendapatan-LO
- Beban
- Surplus/Defisit dari kegiatan operasional
- Kegiatan nonoperasional
- Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
- Pos Luar Biasa
- Surplus/Defisit-LO
BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas :
- Pendapatan dari alokasi APBN/APBD
- Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat
- Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan
- Pendapatan hasil kerja sama
- Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas /barang /jasa
- Pendapatan BLU lainnya.
BLU menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat :
- Timbulnya hak atas pendapatan
- Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi
- Pendapatan-LO pada BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
Pendapatan-LO pada BLU yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLU tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak.
Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
Beban pada BLU diakui pada saat :
- timbulnya kewajiban
- terjadinya konsumsi aset
- terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Tulis Komentar