A.Kewenangan
1.Kewenangan berdasarkan hak asal usul
2.Kewenangan lokal berskala Desa
3.Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota
4.Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan
B.Pelaksanaan
1.Diatur dan diurus oleh Desa
2.Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota
C.Cakupan Kewenangan
1.Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
antara lain:
•Sistem Organisasi Masyarakat Desa
•Kelembagaan
•Pranata dan hukum adat
•Tanah kas desa
•Kesepakatan dlm kehidupan masyarakat desa
2.Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
antara lain:
•Tambatan perahu
•Pasar desa
•Tempat pemandian umum
•Saluran irigasi
•Sanitasi lingkungan
•Pos pelayanan terpadu
•Sanggar seni dan belajar
•Perpustakaan desa
•Jalan desa
3.Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penugasan disertai biaya:
Pemerintah:Dana Desa dari APBN
Pemda Prov :Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
Pemda Kab/kota:ADD, bagihasil PDRD, bantuan keuangan dari APBDkab/kota
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar