Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.
Lembaga yang bisa menerima dana desa yaitu hanya BUMDes, hingga tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes akan tetapi baru tercapai 1700.
Untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari:
- Bidang usaha apa ?
- Bentuk organisasi apa?
- Modalnya berapa dan darimana?
- Alokasi laba seperti apa?
- Pelaporan dan pertanggungjawaban?
- Pengawasan dan pembinaan?
Bumdes sebagai upaya pendayagunaan:
1.Potensi ekonomi
2.Kelembagaan perekonomian
3.Potensi sumber daya alam
4.Sumber daya manusia .
5.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar-desa
Tujuan BUMDes :
- Meningkatkan perekonomian desa
- Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
- Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
- Membuka lapangan kerja
- Menciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa
Tahapan Pendirian BUMDes
1.Identifikasi Potensi
2.Sosialisasi pembentukan
3.Perumusan AD dan ART
4.Pembentukan Pengelola
5.Penyusunan Peraturan Desa
6.Penyusunan Rencana Kerja
Sekilas Petikan Dialog Tentang BUMDes
Banyak potensi desa yang bisa diangkat untuk seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?
Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu denngan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran.
Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?
Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa.
Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?
Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaan.
Prinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?
Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelola.
Bagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?
Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi.
Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?
Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes.
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar