PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.
Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
SESI KEDUA - PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
Sesi kedua dimulai setelah shalat magrib dan makan makan, sekitar pukul 18.45 WIB. Sesi kedua dibuka dengan materi mengenai fleksibilitas BLUD. Bapak Rudy menjelaskan mengenai fleksibilitas keuangan BLUD. Yang dimaksud fleksibilitas bukan berarti bebas digunakan tanpa aturan, tetap saja ada aturannya. Yang dimaksud bebas adalah jika dahulu di RKA tertulis pena maka satker pemerintah harus beli pena, namun sekarang tidak lagi. Di dalam RKA yang telah di sahkan hanya ada 3 batas ambang belanja, yang terpenting tidak melewati ambang batas tersebut dan juga pendapatan BLUD boleh langsung digunakan tanpa harus disetor ke pemerintah terlebih dahulu.
Kuasa Pengguna BLUD:
1. Kepala Puskesmas menjadi kuasa pengguna BLUD
2. Membuat RBA
3. Membuat Pengesahan penggunaan anggaran (bulanan/triwulanan)
4. Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK
5. laporan keuangan akan diaudit oleh auditor
Syarat substantive adalah 6 dokumen yang wajib dibuat oleh satker pemerintah yang ingin menjadi BLUD. Salah satunya adalah Rencana Strategi Bisnis (RSB). Isinya adalah rencana 5 tahunan yang nantinya setiap tahun akan diimplementasikan di dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Jadi dasar pembuatan RBA nantinya adalah RSB.
Di dalam RSB yang wajib diperhatikan adalah struktur organisasi setelah menjadi BLUD sebab di dalam BLUD memiliki struktur yang baru yaitu adanya pimpinan BLUD, pejabat keuangan dan pejabat teknisnya.
Sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri
Dalam struktur organisasi BLUD Puskesmas mengapa tidak ada dewan pengawas dan SPI?
Karena ini merupakan kekhususan puskesmas, adanya kekurangan SDM dan pendapatan kurang dari 15M. Dewan pengawas wajib ada ketika BLUD memiliki pendapatan 15 M setiap tahunnya.
Apa fungsi hubungan langsung antara Dinas dengan Puskesmas BLUD?
Dinas secara langsung sebagai pengawas, karena merekap semua RKA puskesmas dan melaporkan laporan keuangan konsolidasian.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD mempunyai regulasi yang dobel, apakah ini berarti tidak perlu dilakukan audit lagi?
Tetap perlu dilakukan audit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, seperti puskesmas yang perlu diakreditasi.
Apa yang harus dilakukan pertama kali untuk menjadi BLUD?
Membuat pendampingan, pendamping dari Dinas dan tim dari puskesmas.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar