1. Apa Saja Syarat menjadi BLUD?
Jawab:
Syarat menjadi BLUD ada 3 yaitu syarat substantif, teknis dan administratif.
- 1.Syarat substantif sebagai puskesmas sudah memenuhi karena merupakan puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.
- 2.Syarat Teknis adalah syarat bahwa satker memiliki layanan yang layak ditingkatkan setelah menjadi BLUD.
- 3.Syarat Administratif ada 6 : Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB), Menyusun Pola Tata Kelola, Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, Laporan Keuangan Pokok, Membuat surat siap diaudit.
2. Setelah menjadi BLUD ada tarif, lalu bagaimana pengaturannya?
Jawab:
Yang mengatur tarif nanti ada peraturan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP).
3. Bagaimana perlakuan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)?
Jawab:
SiLPA tergantung PERBUP boleh dipakai untuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun depan, boleh ditarik. Jika tidak ditarik, maka dananya boleh dipakai untuk tahun sebelumnya sejumlah RBA tahun lalu.
4. Bagaimana kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Terkait Jaminan Kesehatan Negara-Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) dan pasien umum yang tarifnya sudah diatur oleh PERDA?
Jawab:
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan Puskesmas selain dana dari APBN dan APBD, sedangkan menurut PEMDA nanti digabung dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain yang sah. Setelah BLUD PNBP atau Retribusi pelayanan boleh dipakai langsung.
5. Dalam struktur organisasi BLUD Puskesmas mengapa tidak ada Dewan Pengawas (DEWAS) dan Satuan Pengawas Internal (SPI)?
Jawab:
Karena ini merupakan kekhususan Puskesmas, adanya kekurangan Sumber Daya Manuasia (SDM) dan pendapatan kurang dari 15 Milyar. Dewan Pengawas wajib ada ketika BLUD memiliki pendapatan 15 Milyar setiap tahunnya.
6. Apa fungsi hubungan langsung antara Dinas dengan Puskesmas BLUD?
Jawab:
Dinas secara langsung sebagai pengawas, karena merekap semua Rencana Kerja Anggaran (RKA) Puskesmas dan melaporkan laporan keuangan konsolidasi.
7. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) mempunyai regulasi yang doubel, apakah ini berarti tidak perlu dilakukan audit lagi?
Jawab:
Tetap perlu dilakukan audit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, seperti Puskesmas yang perlu diakreditasi.
8. Apa yang harus dilakukan pertama kali untuk menjadi BLUD?
Jawab:
Melakukan pendampingan, yaitu pendamping dari Dinas dan Tim dari Puskesmas.
9. Bagaimana dengan perubahan menjadi BLUD yang menjadi bisnis, padahal puskesmas adalah sosial?
Jawab:
BLUD memang menggunakan metode bisnis, namun bisnis yang non profit, untuk operasional administrasinya saja. Untuk pengenaan tarif layanan, agar tidak dikatakan ilegal dan pungli ya harus ada peraturan bupatinya.
Puskesmas menjadi BLUD bukan sebab pelayanan kesehatan dibisniskan, melainkan kita lihat sejak tahun 80-an puskesmas kita kurang pelayanannya. Pekerjanya judes, pelayanannya lambat, kantor kesehatannya kotor, ya siapa yang mau ke puskesmas.
Dengan adanya konsep BLUD ini, diharapkan segala segi pelayanan di puskesmas menjadi lebih baik. Baik dari segi pelayanan, fasilitas, atau pun segi peningkatan lainya.
10. Model BLUD ada dua, contohnya 1 puskesmas 1 BLUD, atau beberapa puskesmas 1 BLUD. Mana yang lebih baik?
Jawab:
Model ditentukan dengan salah satu pertimbangannya adalah posisi Puskesmas. Contohnya, di Garut 1 Puskemas 1 UPTD, sehingga menjadi 1 Puskesmas 1 BLUD. Namun ada di beberapa daerah yang puskesmas adalah UPF (Unit Pelaksana Fungsional), UPTD nya mirip dengan Dinas. Contohnya Bandung. Ada 1 UPTD membawahi beberapa Puskesmas UPF.
Sebaiknya yang di BLUD kan adalah langsung Puskesmasnya, sebab Puskesmasnyalah yang paham mengenai layanannya, mereka adalah pelaku di lapangan.
11. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) bisa diubah, apakah perubahannya bebas tanpa persetujuan? Atau ada mekanisme perubahan belanjanya?
Jawab:
Jika perubahan anggaran hanya berubah pada akunnya saja, bukan pada komponen belanja, maka tidak perlu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun jika yang berubah adalah angka pagu belanja barang jasa, modal dan pegawai baru di laporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
12. Apakah adan Indikator penilaian saat pengajuan BLUD?
Jawab:
Indikator penilaian sudah tertera dibatang tubuh Surat Edaran Mendagri No: 900/2759/SJ tanggal 10 September 2008.
13. Apakah harus dirinci setiap kegiatan di indikator penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)?
Jawab:
Setiap penyusunan Rencana Bisnis Anggran (RBA) aplikatif bisa membiayai program yang dijelaskan pada Rencana Strategi Bisnis (RSB). Dimana strategi harus dilibatkan proyeksi.
14. Apakah untuk proyeksi Laporan Keuangan berarti harus melihat kondisi tahun lalu?
Jawab:
Laporan oprasional Puskesmas merupakan penilaian kinerja, dimana proyeksi laporan keuangan dapat dilihat dari sejarah tahun lalu atau beberapa tahun yang lalu.
15. Apa yang harus diperhatikan dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)?
Jawab:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kepentingan instansi guna meningkatkan pelayanan dan kerangka waktu. Dimana dibutuhkan hanya sebatas kerangka waktu yang digunakan untuk melihat hasilnya. Nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) muncul dilaporan kinerja sedangkan dokumen hanya ada keterbatasan waktu. Dalam arti ada target kinerja tahun berjalan. Sebelum penilaian akan dilakukan self assessment.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar