posted by danik on February 1, 2017

1. Apa saja fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)?

Jawab:

Fleksibilitas dalam PPK-BLUD meliputi aktivitas seperti: investasi, pendapatan, utang, kerjasama, pengadaan barang, pengelolaan barang dan pegawai, remunerasi, dewan pengawas, penetapan tarif.

Untuk remunerasi diharapkan nantinya BLUD harus lebih berhati-hati, karena untuk SKPD biasanya di daerah-daerah tertentu terdapat peraturan yang dikeluarkan bupati, jika SKPD sudah menjadi BLUD, maka harus memilih salah satu, dari bupati atau remunerasi dari rumah sakit.

Adanya peraturan fleksibilitas, tidak berarti menjadi benar-benar bebas, masing-masing tetap membuat rule atau regulasi, karena regulasi itulah yang nantinya memayungi pimpinan. Bedanya SKPD dengan BLUD ketika dalam hal belanja SKPD adalah tidak boleh melampaui anggaran, sedangkan BLUD fleksibel, ada ambang batas yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

   

2. Apa saja persyaratan untuk menjadi BLUD?

Jawab:

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi institusi pemerintah atau unit kerja atau SKPD untuk menjadi BLUD terdapat 3 hal:

  1. Persyaratan Teknis: kinerja pelayanan harus bisa ditingkatkan, dan kinerja keuangan harus sehat.
  2. Persyaratan Subtantif: puskesmas sudah memenuhi karena puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.
  3. Persyaratan Administratif: ada 6 yang harus disajulan diantaranya (1) Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) Menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB), (3) Menyusun Pola Tata Kelola, (4) Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, (5) Laporan Keuangan Pokok, (6) Membuat surat siap diaudit.

   

3. Siapa saja yang akan menjadi tim penilai BLUD?

Jawab:

Ketika kita akan mengusulkan BLUD dan persayaratan sudah sidiapkan, maka persyaratan-persyaratan tersebut akan di seleksi oleh Sekda, PPKD, Bappeda, Bawasda, Tenaga ahli dari pihak luar, misalnya Dinas Kesehatan.

 

4. Permasalahan apa yang biasa dihadapi setelah menjadi BLUD?

Jawab:

Permasalahan yang biasa dihadapi setelah menjadi BLUD biasanya karena kurangnya pemahaman pegawai tentang BLU/BLUD. Permasalahan lainya adalah keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang admin keuangan Puskesmas. Beberapa permasalahan diatas haruslah dipecahkan ketika suatu institusi pemerintah atau unit kerja atau SKPD telah ditetapkan menjadi BLU, maka dalam jangka waktu 6 bulan harus melengkapi regulasi.

 

5. Apakah pendapatan BLUD tidak lagi menjadi pendapatan daerah?

Jawab:

Pendapatan BLUD masuk dalam pendapatan daerah, akan tetapi menjadi uangnya BLUD. Dulu menjadi pendapatan retribusi (masuk dalam pendapatan umum) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), akan tetapi setelah menjadi BLUD, nantinya akan masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah dari BLUD, rekeningnya berubah. Salah satu fleksibilitasnya adalah bisa memanfaatkan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SiLPA) awal tahun.

   

6. Apakah BLUD juga harus memiliki rencana?

Jawab:

Iya, rencana BLUD masuk di dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA), dari sisi perencanaan tetap harus punya rencana anggaran.

 

7. Dalam masa transisi Satuan Kerja Perangkat Daerah BLUD (SKPD-BLUD) penyusunan rencana harus sinkron dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), bagaimana jika ada keperluan diluar rencana strategis?

Jawab:

Seharusnya di Rencana Strategi Bisnis (RSB) sudah ada beberapa pasal karet (pasal yang samar-samar).

  

8. Apakah dalam hal belanja BLUD ambang batas berbentuk nominal?

Jawab:

Bukan nominal, tetapi presentase. Jika anggaran 10 Milyar, belanjanya boleh lebih dari itu, asal pendapatannya juga lebih.

 

9. Apa landasan remunerasi tidak boleh menerima double rekening?

Jawab:

Menurut peraturan Permendagri Nomor 13, maka tidak boleh dobel rekening.

 

10. Apakah “berapa lama menunggu” di rumah sakit bisa masuk ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM)?

Jawab:

Ya, jika Puskesmas sudah memberi pelayanan spesialis, masuk dalam pelayanan rujukan seperti waktu tunggu lab dan lain-lain. Didalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggabarkan hal seperti itu, untuk jenis pelayananannya menyesuaikan.

 

11. Memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan, jika tidak ada, apa tolak ukurnya?

Jawab:

Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat berperan karena proses akan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus muncul, nantinya di Rencana Bisnis Anggaran (RBA) disiapkan anggaran.

 

12. Proses usulan apakah satu tahun?

Jawab:

Satu tahun sudah cukup, akan tetapi 2 tahun lebih baik untuk pembanding.

 

13. Kalau kita sudah membuat target selama 5 tahun, 2 tahun berturut-turut tidak tercapai, atau 2 tahun ada penurunan, bagaimana?

Jawab:

Dalam BLUD, target 1 tahun akan langsung direview, kalau target tidak tercapai, target diturunkan tapi harus memberi penjelasan.

 

14. Berapa jangka waktu Rencana Strategi Bisnis (RSB)?

Jawab:

Jangka waktu Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah 5 tahun. Sama seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

 

15. Perencanaan BLUD adalah Rencana Strategi Bisnis (RSB), yang di daerah namanya RPJM dimana RPJM perlu adanya review. Kalau BLUD bagaimana?

Jawab:

Setiap satu tahun harus ada review dalam BLUD dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Setelah akhir tahun anggaran selesai harapannya ada review tentang Rencana Strategi Bisnis (RSB) karena bagaimanapun juga dari sisi target tertentu. Jika di tahun pertama ternyata target bisa dipenuhi, maka ditahun kedua bisa dipercepat dan begitu pula sebaliknya maka perlu direview.

 

16. Tujuan BLUD dalam rangka peningkatan, kalau di Puskesmas adalah capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bagaimana jika terjadi penurunan, karena terkadang capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan dilingkupi faktor yang luas?

Jawab:

Ketika target tidak tercapai, setelah review nanti akan diketahui penyebabnya dan kemudian ada analisis sehingga harapannya tidak terulang di periode berikutnya.

 

17. Bicara tentang Rencana Bisnis Anggaran (RBA), jika dana adalah subsidi PEMDA, apakah harus disusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) lagi atau sudah masuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA)?

Jawab:

Ketika kita menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA), seluruh kebutuhan biaya belanja, pendapatan (hibah, kerjasama, jasa layanan) yang digunakan untuk peraturan dicatat termasuk subsidi PEMDA yang berupa dana transfer. Belanja atau pertanggungjawabannya akan berbeda.

Untuk dana pendapatan, ada bendahara yang ditunjuk sendiri dan ada bank pengelola sendiri. Berdasarkan pengalaman, masih membutuhkan adanya Rencana Kerja Anggaran (RKA), dana bantuan pun masih butuh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

   _________________________________________________

Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan pertanyaan yang di ajukan oleh peserta yang berasal dari instansi Puskesmas dan Rumah Sakit pada Acara “Workshop BLUD Puskesmas dan RSUD” yang di selenggarakan oleh SYNCORE pada Bulan Agustus 2016.

 

SYNCORE merupakan Perusahaan Pelayanan Teknologi Akuntansi yang sudah berpengalaman menyelenggarakan workshop maupun pelatihan khususnya dibidang pengelolaan keuangan untuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Perguruan Tinggi.

 

Tidak hanya mengenai Persiapan Menuju BLUD, SYNCORE juga mampu menggelar pelatihan yang bertemakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Remunerasi, Pola Tarif, Akreditasi Puskesmas sampai Satuan Pengendalian Intern (SPI) yang diperuntukan bagi Rumah Sakit, Puskesmas maupun Perguruan Tinggi pun mampu SYNCORE realisasikan.

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

One comment

#452
iwan says:
August 20, 2019 at 09:09 am
apakah rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai BLUD apakah pendapatannya kena pajak

Tulis Komentar