posted by danik on January 27, 2017

1. Seperti apa gambaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD (DPA-BLUD) bagi Rumah Sakit yang baru di tetapkan menjadi BLUD?

Jawab:

Bagi Rumah Sakit yang baru di tetapkan menjadi BLUD maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan oleh kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan dilampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Sebelum Rencana Bisnis Anggaran (RBA) diserahkan ke DPPKAD, RBA harus didiskusikan terlebih dahulu dengan melihat Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Bulan Januari-Desember.

 

2. Bagaimana jika posisi bendahara penerimaan merangkap sebagai bendahara pengeluaran?

Jawab:

Seharusnya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dipisah. Karena pada saat transaksi akan terbit SPP, SP2D, dan SPM. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kecurangan.

 

3. Bagaimana caranya agar BLUD tidak rugi saat belanja persediaan terlalu banyak ?

Jawab:

BLUD tidak mengutamakan mencari keuntungan, tapi boleh-boleh saja mendapatkan untung untuk memperbaiki pelayanan. Misalkan banyak pengguna BPJS maka harus kita mintakan tanda tangan bukti pelayanan. Untuk obat kita usahakan membeli yang lebih murah akan tetapi tidak menyalahi aturan Rumah Sakit. Karena jika pengguna BPJS mendapatkan obat yang sama dengan pengguna non-BPJS, pihak Rumah Sakit bisa rugi besar.

 

4. Apakah rekening koran penerimaan dan pengeluaran harus dipisah?

Jawab:

Rekening Koran penerimaan dan pengeluaran sebenarnya tidak dipisah tidak masalah. Hal yang terpenting adalah saat cut off harus dilaporkan dan apa yang tertulis direkening harus sama dengan apa yang tercatat dibuku.

 

5. Di PEMDA dikenal dengan bendahara pengeluaran dan penerimaan, lalu bagaimana sistem SP2D BLUD?

Jawab:

Untuk BLUD, bank hanya sebagai pengganti cek. SP2D untuk belanja dan sebagainya akan mendapat cek masing-masing, karena penggunanya adalah operasional Rumah Sakit. Mulai dari situ Rumah Sakit membuat sistem pengendali internal.

 

6. Seperti apa posisi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) di BLUD?

Jawab:

Posisi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) adalah mengawasi dan mengendalikan, khususnya pada bagian akuntansi. Karena terdapat laporan konsolidasi yang mana pendapatan Rumah Sakit masuk pada pendapatan BLUD dan harus disinkronisasi jumlahnya. Adapun keuntungan Rumah Sakit bisa dilihat pada laporan operasionalnya.

 

7. Pengadaan belanja modal akan masuk pada asset PEMDA, bagaimana prosedur pelapor?

Jawab:

Belanja modal akan mengunakan patokan KEPPRES, untuk pencatatanya harus sudah termasuk harga perolehan hingga barang bisa dipakai. Apabila ada barang yang sudah tidak dipakai seharusnya dilelang Rumah Sakit.

 

8. Bagaimana untuk pertangungjawaban laporan?

Jawab:

Pertanggungjawaban laporan bisa dilihat dari laporan konsolidasi dimana total penerimaan dan pengeluaran akan lebih baik bila di buat laporan kegiatan.

 

9. Bagaimana penyusunan anggaran?

Jawab:

Anggaran SKPD cukup ijin dari direktur, sepanjang tidak merubah anggaran.

 

10. Apakah RSUD harus menyusun sistem dan kebijakan apabila PEMDA sudah menyusun sistem dan kebijakan tersebut? Apakah SAK merupakan kebijakan?

Jawab:

SAk bukanlah kebijakan, jadi harus membuat kebijakan sendiri khusus Rumah Sakit.

 

11. Bagaimana proses pengajuan hibah?

Jawab:

a. Keputusan dari inspektorat drigjen.

b. ada berita acara penghapusan.

c. menunggu tanggapan apa disetujui atau ada syarat yang belum lengkap harus dilengkapi.

d. langsung ke Bank Umum Konvesional (BUK).

e. menyiapkan dokumen yang ada, hibah bersifat persial jadi tahun berapapun masih bisa.

 

12. Apakah surplus tahun lalu masih bisa dipakai?

Jawab:

Surplus tahun lalu masih bisa dipakai asalkan menunggu perubahan atau melihat hasil audit dari BPK.

  

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar