Ada 3 Bab yang masuk kedalam kelompok kerja administrasi manajemen akreditasi puskesmas yaitu Bab I, Bab II, dan Bab III. Setelah sebelumnya dibahas mengenai Bab I mengenai kelompok kerja administrasi puskesmas, Bab II mengenai kepemimpinan dan manajemen puskesmas. Kali ini, pada Bab III membahas tentang peningkatan mutu puskesmas. Bab III terdiri dari 1 Standar, 7 Kriteria, 32 EP.
1 Standar 7 Kriteria dan 32 EP tersebut adalah
Kriteria 1 terdiri dari 5 EP
Kriteria 2 terdiri dari 4 EP
Kriteria 3 terdiri dari 3 EP
Kriteria 4 terdiri dari 3 EP
Kriteria 5 terdiri dari 3 EP
Kriteria 6 terdiri dari 5 EP
Kriteria 7 terdiri dari 7 EP
Substansi Bab III berisi tentang upaya-upaya untuk meningkatkan mutu. Substansi standarnya adalah mutu memperbaiki dan ditingkatkan sesuai dengan konsep yang ada di puskesmas dan menjadi tanggungjawab Kapus serta seluruh karyawan.
Substansi kriteria tersebut adalah
1.Koordinasi kegiatan
2.Perbaikan kinerja
3.Peran serta
4.Evaluasi kegiatan
5.Pemberdayaan pengguna puskesmas (konsumen/klien/pasien)
6.Berkesinambungan
7.Benchmarking (kaji banding)
Kegiatan Yang Harus Dilaksanakan Puskesmas
Melakukan kegiatan dalam uji telusur untuk membuktikan bahwa penyusunan dokumen dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Ada uji telusur yang tidak mengisyaratkan pembuktian suatu kegiatan dengan dokumen, tetapi pendokumentasian harus diadakan untuk menegaskan bahwa kegiatan tersebut ada, yaitu berupa notulen, daftar hadir, dan sebagainya.
Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja tidak mengisyaratkan dokumennya tetapi harus di buat dokumentasi untuk membuktikan bahwa kegiatan tersebut ada yaitu seperti notulen, absen dan sebagainya.
Kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu pengukuran mutu pelayanan puskesmas yang terdapat pada Bab III, VI, dan IX. Kebijakan mutu puskesmas disusun oleh tim pokja akreditasi kelompok manajemen.
Pokok pikiran Bab III Akreditasi Puskesmas, mensyaratkan harus adanya:
1.SK penanggungjawab manajemen mutu.
2.Uraian tugas, wewenang dan tanggungjawab penanggungjawab manajemen mutu.
3.Pedoman peningkatan mutu dan kriteria puskesmas.
4.SK kapala puskesmas tantang kebijakan mutu.
5.Bukti yang menunjukan adanya komitmen bersama seluruh jajaran puskesmas untuk meningkatkan mutu dan kinerja yang berisi tentang pernyataan tertulis dan foto.
Apabila pokok pikiran diatas di tuangkan kedalam elemen penilaian maka menjadi:
1.Pimpinan puskesmas menetapakan penanggungjawab manajemen mutu.
2.Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggungjawab penanggungjawab manajemen mutu.
3.Ada pedoman peningkatan mutu dan kriteria disusun bersama oleh penanggungjawab manajemen mutu dengan kepala puskesmas dan penanggungjawab upaya puskesmas.
4.Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman manual mutu/pedoman peningkatan mutu dan kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan puskesmas.
5.Pimpinan puskesmas, penanggungjawab upaya puskesmas dan pelaksanaan kegiatan puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
One comment
Tulis Komentar