Sasaran RPJMN2015-2019 (Perpres 2/2015)
Berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.
Arahan Presiden RI
1.Memusatkan perhatian pembangunan (fokus) pada desa-desa terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan
2.Melakukan pendampingan Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar