Menurut Undang-undang Pasal 87 s/d 90 No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan Bum Desa.
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa merupakan sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa. Pengelolaan BUMDes terpisah dari kegiatan pemerintahan desadiluar struktur organisasi pemerintahan desa.
BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.
BUMDes tidak hanya sekedar mencari untung tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya pada potensi peluang dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang.
Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :
http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes
Download materi terlengkap tentang BUMDES di
Kontak
Konsultasi Rudy Syncore
CP 081-2299-111-97 /
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Tulis Komentar