Akreditasi Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku. Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan.
Regulasi & Kebijakan Akreditasi Puskesmas
1. Perpres 2 /2015 tentang RPJMN 2015-2019 dimana Akreditasi Puskesmas sebagai Indikator Kinerja Program Kesehatan.
2. PMK 52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015-2019 dimana Akreditasi Puskesmas sebagai salah satu Indikator Kinerja Program (IKP) Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019.
3. PMK 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
4. PMK 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, dan Tempat Mandiri Praktik dr/drg.
5. KEPMENKES 59/2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP.
6. PMK 71/2013 & PMK 99/2015 Sebagai syarat Credensialing dan Recredensialing FKTP oleh BPJS Kesehatan yang Berlaku Pada Tahun 2021
7. Puskesmas sebagai Wahana Pendidikan Tenaga Kesehatan harus Terakreditasi
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP,Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi adalah Pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.
Mutu & Kinerja Akreditasi Adalah Proses Perbaikan Mutu Dan Kinerja Secara Berkesinambungan.
Akreditasi adalah kebutuhan untuk:
1. Sinergikan Ide-Ide Menjadi Ide Yang Lebih Baik.
2. Membangun Sistem Yang Kokoh Dan Berakar Serta Berkarakter.
3. Focus Pada Pengguna Pelayanan Dalam Upaya Menjamin Keselamatan Pengguna Jasa.
4. Melakukan Inovasi & Kreativitas.
5. Pembuktian Bahwa Kamilah Yang Terbaik (Kinerja, Mutu, Kepuasan).
6. Melakukan Revolusi Mental Di Bidang Kesehatan.
7. Wahana Kebanggaan.
5 Tahapan Akreditasi Puskesmas
1. Persiapan
Sosialisasi
2. Pendampingan
Pendampingan dilakukan oleh Tim Pendamping Kab/kota.
3. Pengusulan
Mengusulkan puskesmas yang akan diakreditasi ke Komisi Akreditasi FKTP
4. Penilaian
Penilaian oleh Tim Survaior dari Komisi Akreditasi FKTP
---Penetapan Status Akreditasi------
5. Pendampingan Pasca Survei
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar