posted by ika on December 23, 2017

Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuat aturan sejak 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Namun hingga saat ini, belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya.

Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Tulis Komentar