Penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana kenapa dijadikan satu?. Dan kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA? Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD yang belum mengetahui setiap penyusunan yang ada pada Sistem Aplikasi PPK BLUD itu langsung terkait & terhubung kesetiap laporan agar bisa terbentuk laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan.
Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Pengertian SiLPA/SIKPA
-
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)].
-
Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan].
Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya
Penggunaan SiLPA
Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
-
menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja.
-
mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung.
-
mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/08/dana-silpa-badan-layanan-umum-daerah/
Tulis Komentar