posted by Syncore on August 8, 2018

Badan layanan umum daerah (BLUD) holding merupakan salah satu unit kerja pemerintah daerah yang membawahi beberapa unit-unit lainnya. Misalnya BLUD Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan salah satu BLUD holding. Puskesmas Kabupaten Limapuluh Kota sebagai fasilitas pelayanan kesehatan guna menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan updaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas BLUD Kabupaten Limapuluh Kota membawahi beberapa puskesmas lainnya. Dibentuknya Puskesmas BLUD holding dibentuk karena unit kerja mengalami kekuarangan sumber daya dalam pengelolaannya sehingga dibentuk satu saja yang mengelola keseluruhan. Tujuan dibentuknya BLUD holding untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kepengurusan BLUD hanya memiliki satu pemimpin BLUD, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, serta pengurus lainnya.

Seperti yang telah diamanatkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomot 61 Tahun 2007 maka Puskesmas holding juga menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Semua unit kerja melakukan penyusunan RBA begitu juga dengan BLUD holdingnya. Puskesmas yang menjadi unit-unitnya juga melakukan penyusunan RBA  agar unit juga mengetahui apa yang menjadi rencana masing-masing dari mereka. Holding juga melakukan penyusunan RBA. Masing-masing unit telah memiliki Rencana Kinerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun berdasarkan anggaran dari holding kemudian diinput kedalam sistem yang dimiliki Syncore Indonesia. Unit-unit dibawah BLUD tidak mengeluarkan uang untuk melakukan belanja, belanja dilakukan oleh holding dan dibagikan kepada unit-unit. Pendapatan yang diperoleh oleh unit-unit disetor ke holding. Unit-unit diberikan buku bantu sebagai bantuan bagi mereka untuk mengetahui sisa anggaran yang bisa digunakan. Penatausahaan serta Laporan pertanggungjawaban seluruhnya dibuat oleh holding.

Adanya holding ini memiliki kelemahan dan kekurangan. Kelebihan dari adanya sistem holding ini antara lain: (i) koordinasi tidak semua karena semua diatur oleh holding, (ii) pelaporan ke dinas diatur oleh holding, (iii) hemat tunjangan pejabat BLUD karena pejabat hanya pada holding. Kekurangan dari sistem holding ini antara lain: (i) fleksibilitas tidak dirasakan oleh semua unit-unt, (ii) sulitnya fleksibilitas membuat lambatnya peningkatan pelayanan unit, (iii) belanja lebih lama karena alur yang panjang.

 

 

Sumber 

http://blud.co.id/wp/2018/08/badan-layanan-umum-daerah-holding/

Tulis Komentar